Batasan tanggung jawab dari pemilik pada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (the Corporation)

Batasan tanggung jawab dari pemilik pada perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (the Corporation) terbatas hanya kepada kepemilikkan modal yang disetorkannya (yang dicerminkan oleh lembar saham). Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan (sebesar lembar saham yang dimiliki). Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut. Begitu pula sebaliknya jika perusahaan mendapatkan keuntungan. Beda dengan CV (perusahaan persekutuan) dan perusahaan perseorangan yang jika mengalami kebangkrutan, maka harta pribadi pemilik juga dapat dijaminkan untuk membayar kewajiban perusahaan.

 

Contoh : Pak “A” memiliki 30% saham pada PT Angin Ribut, jika PT Angin Ribut bangkrut, maka pak “A” hanya berkewajiban membayar sesuai dengan saham yang dimilikinya, yaitu 30%.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s