1. Perusahaan perseorangan:
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemiliklah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Kelebihan perusahaan perseorangan :
– Mudah dibentuk dan mudah dihentikan
– Pemilik memiliki hak atas seluruh laba
– Kewenangan penuh untuk mengambil keputusan
– Bentuk kepemilikan perusahaan yang paling ekonomis untuk dimulai
Kelemahan perusahaan perseorangan :
– Pemilik memiliki kewajiban yang tidak terbatas atas hutang bisnis, sehingga jika terjadi
kebangkrutan maka harta pribadi ikut disita.
– Tidak ada perbedaan pendapatan pribadi dengan pendapatan usaha, sehingga seluruh
pendapatan usaha dikenakan pajak sebagai pendapatan pribadi.
– Kelangsungan perusahaan terbatas pada usia pemiliknya
– Jumlah ekuitas yang dapat dihimpun terbatas pada jumlah kekayaan pribadi pemili:
2. Persekutuan
Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
Keunggulan persekutuan :
– Mudah didirikan
– Keahlian yang saling melengkapi
– Pembagian laba
– Pengumpulan modal yang lebih besar
– Tidak terkena pajak pemerintah
Kelemahan persekutuan :
– kewajiban takterbatas pada setidaknya seorang sekutu
– akumulasi modal
– kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan
– kurangnya kesinambungan
– potensi konflik pribadi dan wewenang
Persekutuan dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
Firma
Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Keunggulan firma:
– Badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya
– Semua keputusannya diambil bersama-sama.
– Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah
Kelemahan firma:
Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu. Atau Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai
Keunggulan cv:
– Modal yang dikumpulkan lebih besar
– Lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer
sudah cukup populer di Indonesia
– Kemampuan manajemennya lebih besar
– Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan PT.
Kelemahan cv:
– Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab
tidak terbatas
– Kelangsungan hidupnya tidak menentu
– Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan
3. Perseroan
Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan. Macam-macam perseroan yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1. Dilihat dari segi kepemilikan
a. Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b. Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c. Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).
2. Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Kelebihan perseroan :
– mudah memperoleh dan menambah modal dengan jalan menjual saham
– profesionalisme pengelola dapat diandalkan
– tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
– mudah memperoleh kredit dari bank
kelemahan perseroan :
– proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan rumit
– spekulasi saham di bursa saham menyebabkan labilnya permodalan usaha